Kasus Dugaan Korupsi PJU Tenaga Surya, Subhan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Belum Bisa Temui Wartawan

Tak Berkategori

Suaranasional.com. siang hari ini Selasa 29 Juni 2021 sekitar jam 13.30 kembali Kejaksaan Negeri Lamongan didatangi oleh Rinto pelapor kasus PJU Tenaga Surya yang tersebar di kabupaten Lamongan ini, sudah sampai mana penanganan yang diberikan Kejaksaan sehingga sampai saat ini kok belum ada informasi kasusnya.

Rinto Junaidi atau biasa dipanggil Rinto Caem ketika mendatangi Subhan sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menanyakan tindak lanjut kasus PJU Tenaga Surya tadi siang belum bisa bertemu, Sebab Subhan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, kemudian hanya bisa memberikan jawaban lewat telepon WA. “Saya masih ada Acara, kasusnya masih kita dalami….” jawab Subhan.

Lebih lanjut ketika ditanyakan tentang siapa sajakah yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, Subhan menjawab,”Disposisi kasus sudah di pidsus. Dan pemanggilan nanti kita agendakan terakhir karena banyaknya kasus di pidsus,” ujar Subhan menambahkan.

Seperti yang di muat oleh media online Suaranasional.com beberapa Minggu lalu bahwa kasus dugaan Mar-Up anggaran PJU Tenaga Surya di Kabupaten Lamongan diduga/ terkesan Mandeg dan berjalan di tempat. Sebab tidak adanya pemanggilan atau keterangan dari orang orang yang di curigai atau terlapor (Husnul Aqib, Bari dan PT SETI – red) untuk dimintai keterangan.

Kasus PJU Tenaga Surya yang terjadi di beberapa daerah sudah ada yang diminta keterangannya bahkan sudah ada yang di adili tapi kenapa untuk kasus PJU Tenaga Surya di Lamongan tidak ada atau belum ada kelanjutannya.

Sebelum menutup telepon WA nya Subhan menjawab belum bisa bertemu wawancara klarifikasi tentang kasus PJU Tenaga Surya. “Untuk wawancara tentang kasus PJU ..oh nanti kapan kapan saja mas…” Demikian Subhan menutup pembicaraannya.

Kasus PJU Tenaga Surya Kabupaten Lamongan diduga bisa melanggar
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung….

(Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News