Gardu Banteng Marhaen akan Laporkan BEM UI ke Polisi

Uncategorized

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menyebut Jokowi king of lip service akan dilaporkan ke polisi.

“Kami akan melaporkan BEM UI ke Bareskrim Mabes Polri atas penyebutan Jokowi king of lip service,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada www.suaaranasional.com, Senin (28/6/2021).

Bukan hanya menyebut Jokowi king of lip service, kata Sulaksono BEM UI juga menyebut orang nomor satu di Indonesia membual. “BEM UI telah menyebarkan kebencian kepada kepala negara. Padahal pasal penghinaan kepada presiden masih berlaku,” ungkapnya.

Kata Sulaksono, laporan BEM UI bukan untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Kami hanya ingin penegakan hukum ditegakkan, kepala negara harus dihormati,” jelas Sulaksono.

Ia mengatakan, BEM UI harus mempertanggungjawabkan postingan di media sosial yang menyebut Jokowi king of lip service. “Kita buktikan saja di pengadilan,” paparnya.

Selain itu, Sulaksono mendesak aparat polisi untuk segera menetapkan tersangka Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra setelah adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri. “Segera tetapkan tetapkan tersangka Leon Alvinda Putra yang telah menyebarkan kebencian ke Presiden Jokowi,” pungkasnya.