HRS Sebut Menag & DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji

Tak Berkategori

Menteri Agama (Menag) dan DPR telah berbohong terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini setelah adanya pernyataan resmi Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-​Thaqafi bahwa Saudi belum mengeluarkan sikap resmi terkait pelaksanaan Rukun Islam kelima tersebut.

“Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia kuota haji, yang ternyata berita soal kuota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syekh Essam bin Abed Al-​Thaqafi pada tanggal 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI,” kata Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (10/6/2021).

Kata HRS, keputusan soal pembatasan ibadah haji 2021 merupakan kebohongan yang dampaknya membuat timbulkan keonaran di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan kebohongan tersebut harus diusut tuntas.

“Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS UMMI yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana,” tandasnya.

HRS mengatakan, banyak para pejabat negara di Indonesia melakukan berbagai kebohongan namun tak diseret ke pengadilan.

“Tak satupun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran,” kata HRS.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News