Diduga Kejaksaan Negeri Lamongan Tidak Profesional Dalam Penanganan Perkara PJU Tenaga Surya Yang Rugikan Negara Milyaran Rupiah.

Tak Berkategori

Suaranasional.com, Laporan PJU Tenaga Surya Di Kabupaten Lamongan sepertinya sudah mulai memasuki tahap penyelidikan dan konfirmasi ke beberapa pihak. Seperti yang kemarin dilaporkan ke pihak Media tentang alasan konfirmasi ke kepala desa di kecamatan Sukorame.

Klarifikasi ke kepala desa dengan tidak memanggil ke kantor kejaksaan negeri Lamongan menjadi pertanyaan dari media suaranasional.com apakah cara tersebut dapat di benarkan menurut aturan di dalam hukum yang ada di Indonesia ini.

Ketika hal itu ditanyakan lewat WA pagi tadi Kamis 10 Juni 2021 sekitar jam 09.33 WIB ke Subhan, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan tentang anak buahnya yang bernama Suparno yang mengklarifikasi lewat WA ke salah satu kades di Kecamatan Sukorame mengatakan
,” Ditanya saja sama kadesnya maksudnya apa.”.. kemudian awak media menjelaskan tentang R.A.B sebagai barang bukti penyelidikan yang di kirim ke Kades dan kemudian menanyakan berbagai hal. Subhan dengan enteng mengatakan,” Mungkin Konfirmasi..”

Semua hal yang terjadi dari cara penyelidikan yang menurut pandangan orang awam tentang hukum kok sepertinya tidak profesional, biasanya jika menyangkut penyelidikan pihak yang patut di tanya mestinya dipanggil ke kantor kejaksaan untuk di konfirmasi tapi yang terjadi justeru malah sebaliknya.

Seharusnya dalam pemeriksaan suatu perkara pelapor dan barang bukti laporan tidak seharusnya di sebarkan atau di beritahukan ke pihak lain, patut diduga serta dapat diartikan Kejaksaaan Negeri Lamongan Tidak Profesional dalam penanganan kasus/ perkara pidana.
Bersambung….
( Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News