PBNU Hormati yang tak Haramkan Minuman Beralkohol

Tak Berkategori

Minuman beralkohol (minol) di Indonesia perlu dikendalikan karena ada kepercayaan atau agama yang membolehkan untuk dikonsumsi.

“Di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram,” ujar Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Asnawi Ridwan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).

Dalam persoalan minol, kata Kiai Asnawi, NU lebih mengedepankan tema pengendalian. Dalam Islam yang dipahami oleh NU, ada yang membolehkan minol.

Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti.

“Ada data yang menunjukkan betapa besar minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini. Maka PBNU mendorong agar RUU Pengendalian Minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal,” ujar Kiai Asnawi.

Di samping itu, PBNU memiliki kekhawatiran dibalik pengesahan RUU Pengendalian Minol nanti. Salah satunya adalah adanya payung hukum dalam peredaran dan pemasaraan minol di tengah masyarakat.

“Jadi PBNU punya kekhawatiran, kalau tidak selektif dan tidak kritis dengan RUU Minol ini, justru nantinya undang-undang yang dihasilkan akan menjadi payung hukum untuk lebih gencar lagi peredaran minol di masyarakat,” ujar Kiai Asnawi.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Pengendalian Minol ini perlu dilakukan secara detail dan rinci. Agar nantinya, tidak ada pasal-pasal ambigu yang dapat dimanfaatkan oknum tertentu dalam terkait minuman keras.

“RUU yang sedang disusun dan dibahas ini, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu. Kami makanya pada kesempatan ini belum bisa membawa rekomendasi resmi dari PBNU secara tertulis, karena ada beberapa hal beberapa pasal yang perlu kami klarifikasikan,” pungkas Kiai Asnawi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News