Kebohongan Publik Lembaga Survei

Uncategorized

Lembaga survei melakukan kebohongan publik atas beberapa hasil survei yang tidak masuk akal seperti PDIP sebagai partai terbersih, mayoritas publik puas kinerja Jokowi-Ma’ruf.

“Sebab hasil yang dipublikasikan lembagai survei demi kepentingan tertentu adalah pembohongan publik. Pembodohan rakyat,” kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah kepada www.suaranasional.com, Rabu (26/5/2021).

Kata Rizal, lembaga survei yang melakukan kebohongan publik merupakan hoax yang bebas dari jeratan UU ITE, karena ia berlindung di hasil dan metode “polling” sendiri. Kepalsuan berbingkai emas.

“Semakin dekat Pemilu baik legislatif maupun Pilpres atau Pilkada, semakin menjamur survei-survei. Masyarakat digiring dengan opini yang bisa “abal-abal”. Harus ada pengawasan terhadap keberadaan dan kerja lembaga survei,” ungkapnya.

Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga survei sudah masuk UGD. UU mengatur sanksi yang tegas atas kerja lembaga survei pesanan, proyek, dan sarat kepentingan. UU menetapkan keberadaan Komisi Pengawas Lembaga Survei. Lembaga yang kompeten untuk menyeret lembaga survey nakal, genit, penipu dan jahat ke proses hukum.

“Bila pembuatan UU itu relatif lama dan harus masuk Prolegnas dahulu, maka karena Presiden sudah “mahir” dalam mengeluarkan Perppu, kiranya jangan tanggung, keluarkan saja Perppu Lembaga Survei ini untuk kemudian DPR mengkaji “Yes” or “No” Perppu Presiden tersebut,” jelasnya.

Kata Rizal, sanksi hukum untuk lembaga survei pembohong publik bukan semata pembubaran tapi juga pemidanaan. “Kondisi kini sudah masuk fase “gawat darurat”,” papar Rizal.