Janji Palsu Jokowi Memperkuat KPK

Tak Berkategori

Pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeksekusi 51 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 51 pegawai tak lolos TWK ini hanya akan bekerja hingga November 2021. Keputusan ini, semakin menegaskan pidato Presiden soal komitmen memperkuat KPK hanyalah basa basi politi

Demikian dikatakan Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin dalam artikel berjudul “KPK dan Janji Palsu Jokowi untuk Memperkuatnya”.

Kata Ahmad Khozinudin, publik juga bisa menilai, sejumlah statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal alih fungsi pegawai KPK, yang mempersoalkan pemecatan 75 pegawai KPK, hanyalah cara bagi Presiden untuk menyelamatkan muka Presiden, bukan menyelamatkan pegawai KPK, apalagi menyelamatkan masa depan KPK.

“Pada akhirnya, pidato Presiden bahkan keputusan MK diabaikan dalam penyelesaian permasalahan pegawai KPK tak lolos TWK,” ungkapnya.

Bagi pihak pihak yang memperhatikan omongan dan kebijakan Presiden Joko Widodo, tidak terlalu terkejut dengan keputusan ini. Apa yang dilakukan KPK, BKN dan Menpan RB, tidaklah ditafsirkan menyelisihi Presiden. Sebab, selama ini antara apa yang diucapkan dengan kebijakan yang ditempuh Presiden selalu bertentangan.

“Misalnya, soal janji presiden tidak akan import, tidak akan utang, tidak akan ambil Tax Amnesti lagi, akan buy back Indosat, dll, dalam tataran kebijakan ternyata berbeda. Mungkin saja, pimpinan KPK mempelajari tabiat Presiden sehingga ketika mengeksekusi 51 pegawai KPK memiliki keyakinan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan kehendak batin Presiden Joko Widodo,” papar Ahmad Khozinudin.

Kata Ahmad Khozinudin, pemberian waktu tangguh hingga November 2021 hanyalah cara yang ditempuh untuk ‘menghabisi KPK’ secara permanen. Semua berkas kasus korupsi yang ada bisa diambil alih tuntas pada November 2021, sehingga tidak ada celah bagi pegawai KPK untuk bermanuver di kemudian hari.

Visi ini, lebih kepada memberikan jaminan kepada para koruptor bahwa kasusnya akan benar-benar dikubur KPK dan menjaga agar tidak ada ‘hantu KPK’ yakni pegawai yang dipecat, untuk nyanyi di publik mempersoalkan perkara. Satu proses ‘pembunuhan KPK’ yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“KPK benar-benar telah mati, dan kedepan isu pemberantasan korupsi hanya akan dijadikan panggung politik bagi penguasa untuk mempertahankan elektabilitas. Korupsi juga akan dijadikan senjata politik untuk membungkam lawan politik,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News