Penggugat Presiden Jokowi Berharap MPR Gelar Sidang Istimewa

Tak Berkategori

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menggelar sidang istimwa jika gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimenangkan pihak penggugat.

“Bila gugatan kami benar nyata diterima dan dimenangkan, tentu isi putusannya akan memberhentikan Jokowi selaku presiden RI, lalu kami berharap agar MPR mengadakan sidang istimewa,” kata Penggugat Presiden Jokowi, Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng kepada www.suaranasional.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut Jalih Pitoeng, gugatan terhadap Presiden Jokowi berdasarkan 66 janji mantan Wali Kota Solo itu yang diingkari. “Diduga ada kebohongan, apakah ada pihak-pihak Jokowi atau dirinya sendiri selaku pribadi atau selaku Presiden RI telah melaporkan bahwa ke – 66 berita itu adalah hoaks, lalu adakah proses hukumnya terhadap berita hoaks tersebut?” ungkapnya.

Berita-berita ke 66 kebohongan tersebut yang menjadi salah satu alat bukti hukum penggugat adalah nyata memang dari ucapan Jokowi selaku calon presiden pada pilpres 2014 dan selaku presiden RI.

“Demikian pula pada perhelatan pilpres 2019 selaku calon presiden serta setelah dimenangkan oleh KPU sebagai presiden RI periode 2019-2024,” paparnya.

Jalih Pitoeng sebagai salah seorang penggugat prinsipal selain Andi Neimi, Wahidin serta beberapa rekan aktivis lainnya yang telah memberikan kepercayaan kepada para pengacara handal yang juga aktivis senior yang tergabung dalam komunitas atau organisasi pergerakan muslim Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di mana di dalamnya ada pengacara kondang Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azzam Khan, Akhmad Khozinudin, Mahmud serta rekan-rekan advokat lainnya. Bahkan termasuk pengacara wanita sahabat perjuangan yang juga anggota dari TPUA Hj. Kurnia Tri Royani dan Ratih yang kesemuanya dibawah pimpinan Prof. Dr. H. Eggi Sudjana selaku ketua umum TPUA dan Sekjennya Damai Hari Lubis/ DHL

“Kami semua meyakini  bila rule of law dipegang teguh dan pelaksanaannya benar benar due process of law atau sesuai hukum yang berlaku dilaksanakan oleh majelis hakim maka kami sangat yakin bahwa perkara No. 266/ PDT. G/ 2021/PN.Jkt.Pst yang kami ajukan maka kami sangat yakin petitum gugatan perkara yang kami ajukan secara perdata akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News