Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak adil yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk perkara Petamburan 2 tahun penjara dan Megamendung 10 bulan penjara.
“Tuntutan JPU untuk HRS untuk kasus di Petamburan dan Megamendung sangat tidak adil. Harusnya HRS bebas karena sudah membayar denda,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi kepada www.suaranasional.com, Selasa (18/5/2021).
Menurut Nicho, kasus yang menimpa HRS sangat politis karena hanya menyasar pendiri FPI saja. “Kalau mau adil Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diadili karena melanggar prokol kesehatan (prokes) di NTT,” ungkapnya.
Kasus yang menimpa HRS, kata Nicho menunjukkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. “Hukum hanya menyasar rakyat biasa, orang-orang yang kritis ke penguasa. Orang-orang yang dekat kekuasaan yang melanggar hukum dibiarkan saja,” papar Nicho.
Ia mengatakan, ketidakdilan diperlihatkan rezim ini secara telanjang ke publik. “Bukan hanya HRS, aktivis lainnya seperti Syahganda, Jumhur, Anton Permana juga dicari-cari kesalahannya,” pungkasnya.
JPU telah menjatuhi tuntutan HRS dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan di Megamendung.
Adapun dalam tuntutan jaksa kepada HRS itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.
Tak hanya itu, HRS juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.