Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 10%. Tarif baru diharapkan bisa diterapkan pada tahun depan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, kenaikan tarif PPN ini tentu akan sangat berdampak pada harga barang yang semakin mahal.
“Kalau naik PPN ini akan menimbulkan effect price inflation (kenaikan harga) ,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Oleh karenanya, ia menilai kebijakan kenaikan PPN ini sangat tidak tepat dilakukan. Sebab, kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.
Tentunya ini akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri. Karenanya dengan daya beli yang turun maka sisi konsumsi tetap lemah seperti saat ini.
“Juga impact kepada pengusaha dari sisi produksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, ada dua skema yang dibahas Pemerintah untuk tarif terbaru PPN ini.
Pertama tetap single tarif seperti saat ini atau multi tarif mengikuti negara lainnya. Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik sampai 15% sesuai UU PPN tahun 2009.
Namun, jika multitarif maka akan ada perbedaan antara PPN barang reguler untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan barang mewah. Tentunya PPN skema multitarif dinilai lebih baik karena memberikan rasa keadilan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kaya.
Ekonom CORE Piter Abdullah juga menyampaikan hal yang sama, bahwa jika Pemerintah ingin menaikkan PPN maka sebaiknya dilakukan berbeda atau multi tarif.
“Sebaiknya tarif PPN tidak satu, tapi berbeda-beda,” kata dia.
Dengan perbedaan tarif ini ia menilai bahwa Pemerintah bisa mengatur, kenaikan PPN hanya untuk barang yang tidak berpengaruh besar ke inflasi seperti barang mewah. Sebab, barang mewah adalah barang sekunder yang kontribusinya kecil ke inflasi.
Sementara itu, barang primer atau yang dibutuhkan oleh banyak orang terutama kelompok menengah ke bawah sebaiknya PPN nya diturunkan. Dengan demikian maka tidak akan terjadi kenaikan harga atau inflasi yang besar-besaran.
“Jadi kalau Pemerintah cermat merencanakan kenaikan PPN ini, inflasi tidak akan banyak terpengaruh,” tegasnya.
[cnbcindonesia]