Polri harus segera menangkap seseorang yang mengancam Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Prof Dr. Eggi Sudjana, SH. MSi.
Demikian dikatakan Sekjen TPUA Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (5/5/2021). “Polri tidak boleh kalah bahkan dianggap melakukan pembiaran melindungi pelaku kejahatan UU ITE atau setidak- tidaknya pembiaran pada pelaku delik,” ungkapnya.
Kata Damai, secara asas hukum pelaku yang mengancam Eggi Sudjana telah melanggar delik biasa bukan delik aduan sehingga kwalitatif hukum secara subtantif orang (subjek hukum). “Pengacam Eggi Sudjana merendahkan kewenangan Polri pada jabatan serta tupoksinya, bukan merendahkan Eggi Sudjana,” papar Damai.
Damai mengatakan, pengancam Eggi Sudjana mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan pengacara senior itu dalam melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.
“Gugatan hukum ke Jokowi sudah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terbukti didaftarkan serta mendapatkan nomor register perkara ( No. 265 dan No. 266 Tahun 2021,Terlampir ) secara sah dari PN. Jakarta Pusat,” pungkasnya.