Eks Anggota DPR: Bangkai Bus TransJakarta, Diduga Jokowi Doyan Korupsi

Uncategorized

Bus TransJakarta yang tidak terpakai dibeli dari China diduga kuat Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Gubernur DKI terlibat korupsi.

“Bangkai bus TransJakarta diduga kuat Jokowi doyan korupsi,” kata eks anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @Djoked2.

Djoko mengatakan seperti itu menanggapi berita dari media online oposisi cerdas yang menampilkan judul “Lieus Sungkharisma: Kabar Pemecatan Novel Baswedan Cs Makin Meragukan Keseriusan Jokowi Berantas Korupsi”

Djoko tidak heran adanya pelemahan KPK di era Rezim Jokowi.

Wadah Pegawai KPK angkat bicara usai uji materil dan formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo menyebut sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak lepas dari pengaruh UU KPK yang baru.

“Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK,” kata Yudi, Rabu (5/5/2021).

Apalagi, kata Yudi, tes wawasan kebangsaan dinilai sebagai bentuk pelemahan pegawai KPK yang memiliki integritas yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” ujarnya.

Yudi menyebut sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021. Dimana, TWK sangat berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai KPK yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Menurut Yudi, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.