KKB Dilebeli Teroris, SBK: Kirim Banser ke Papua

Tak Berkategori

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bisa dikirim ke Papua setelah pemerintah memutuskan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bumi Cendrawasih sebagai teroris.

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (30/4/2021). “Selama ini, Banser mengklaim paling Pancasila dan selalu melawan kelompok radikal bahkan teroris,” ungkapnya.

Kata SBK, Banser dikirim ke Papua merupakan langkah tepat dalam mengatasi kelompok teroris di Bumi Cendrawasih. “Selama ini Banser terkenal dengan kebal bacok, kebal peluru dan harus diuji di Papua,” jelas SBK.

SBK mengatakan, rakyat Indonesia akan mendukung penuh pengiriman Banser ke Papua dalam menghadapi kelompok teroris. “Kalangan DPR juga akan mendukung pengiriman Banser ke Papua,” pungkasnya.

Pemerintah sudah resmi menyatakan KKB sebagai kelompok teroris. Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News