Mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI yang ditangkap Densus 88 dan tidak diberi kesempatan membawa sandal mengingatkan pasukan Cakrabirawa mendatangi Jenderal Ahmad Yani.
“Penangkapan Munarman mengingatkan cerita Cakrabirwa mendatangi Jenderal Ahmad Yani,” kata pengacara senior Eggi Sudjana dalam acara webinar, Jumat (30/4/2021).
Eggi Sudjana mengatakan, kasus yang menimpa Munarman sangat kental politisnya. “Ini peristiwa politik dikemas secara hukum, apakah untuk mendegradasi Habib Rizieq Shihab (HRS) supaya terstigma teroris,” papar Eggi Sudjana.
Kata Eggi Sudjana, secara legalitas Munarman tidak bisa dipidana yang dituding terlibat terorisme dengan data tahun 2015 dianggap menghadiri baiat ISIS.
“Kejadian 2015, dianggap hadir baiat itu menjadi sangkaan, pertanyaaan seriusnya berdasarkan asas legalitas, tidak bisa dipidana, mana hukumnya, tahun yang lampau tiba-tiba ditangkap 2021, itu tidak ada hukum yang mengaturnya. Dalam hukumnya, tidak ada kasus yang sudah lama tiba-tiba diproses tanpa ada penyelidikan sebelumnya,” papar Eggi.
Memunculkan peristiwa lama, kata Eggi, Munarman untuk menjadi saja tidak bisa apalagi tersangka. “Pertanyaannnya, Kenapa 2015 Munarman tidak langsung ditangkap. Kalau tidak jelas, waktu yang sudah lama, bias informasi dan bisa sekedar karangan-karangan atau sifatnya justifikasi,” jelasnya.