Diduga Langgar Prokes, Agen Penyalur BPNT di Lamongan akan Diperiksa Polisi?

Uncategorized

Saat ini beredar kabar di kalangan wartawan, agen yang menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa desa di Kabupaten Lamongan akan diperiksa polisi dalam dugaan kasus pelanggaran protol kesehatan (prokes).

Kabar itu menyebutkan, satgas Covid-19 sudah mempunyai data adanya dugaan pelanggaran prokes di Dusun Katar Desa Ngimbang kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan saat agen menyalurkan BPNT Ke 2 pada 10 April 2021 siang ini sekitar pukul 13.30 WIB.

Suaranasional juga berupaya meminta konfirmasi agen yang menyalurkan BPNT, sampai tulisan ini dimuat belum ada konfirmasi pihak terkait.

Pemerintah Propinsi Jawa Timur masih berupaya keras untuk mengurangi dampak wabah Covid 19. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Rinto Caem)