Pemerintah Propinsi Jawa Timur masih berupaya keras untuk mengurangi dampak wabah Covid 19. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Seperti yang tampak terlihat hari ini Sabtu, tanggal 10 April 2021 siang ini sekitar pukul 13.30 di Dusun Katar Desa Ngimbang kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan mengadakan penyaluran BPNT Ke 2 tahun ini tanpa mengindahkan Prokes.
Penyaluran BPNT yang melanggar Prokes ini sebaiknya ada teguran keras dari pihak Desa sebagai pengawasan Prokes wilayahnya agar upaya Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang sudah baik ini bisa tercapai sesuai harapan Pemerintah Pusat.
Dari pantauan awak media di agen BPNT dusun Katar Desa Ngimbang tampak Ibu ibu yang berkerumun tanpa ada yang mengawasi atau mengatur bergantian untuk menerima bantuan. Pengawasan yang lemah seperti inilah bisa dimungkinkan terjadinya penularan virus Covid 19 tanpa mereka sadari.
Sesuai Pergub ini bisa jadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 19.
(Rinto Caem)