Video Hoaks Penembakan Naik Penyidikan, Gus Idris Tersangka?

Tak Berkategori

Kasus dugaan video hoaks penembakan yang dialami Idris Al Marbawy atau Gus Idris memasuki babak baru. Polres Malang resmi menaikkan status dugaan video hoaks tersebut ke ranah penyidikan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, penaikan status ke tahap penyidikan dilakuan setelah memasuki tahap pemeriksaan, baik ke Gus Idris, santrinya, sejumlah pakar dan ahli yang terkait. Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur.

“Sudah kami angkat di proses penyidikan, Satreskrim masih melakukan upaya pemeriksaan. Karena kalau penyidikan ini berarti sudah berita acara pemeriksaan yaitu pro-yustisia. Status penyidikan ini ditetapkan baru pada 4 April 2021 lalu,” ungkap Hendri Umar saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil orang-orang yang terlibat dalam proses pembuatan video yang sempat mmembuat gaduh tersebut. Hal ini dilakukan guna meminta keterangan kepada sejumlah orang terkait video viral tersebut.

“Untuk kesaksian terkait ini nanti kami panggil ulang kembali. Tapi statusnya sudah sebagai saksi dan bukan lagi sebagai interogasi saja,” tuturnya.

Saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat status perkara hukum yang diduga menjerat pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Ngajum, Kabupaten Malang itu.

“Kami juga terus mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Gus Idris ini,” ucap pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Terakhir, Kapolres Malang menegaskan akan menentukan langkah apa yang akan diambil. Namun sejauh ini belum ada tersangka maupun pihak-pihak yang diduga tersangkut kasus video penembakan yang viral beredar di media sosial ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa segera menentukan langkah tindak lanjut untuk penentuan tersangka atau upaya-upaya yang harus dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Gus Idris dan beberapa rekan lainnya,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News