Tak Sesuai, Dana PKT di Lamongan Diduga ‘Disunat’ Oknum Kades Mantup

Uncategorized

Dana Padat Karya Tunai (PKT) di salah satu desa di Kabupaten Lamongan mendapat potongan dari oknum kepala desa (kades).

“Harusnya dana PKT Rp60 juta tapi yang turun hanya Rp42 juta,” kata sumber berita yang tidak mau disebutkan namanya kepada www.suaranasional.com, Sabtu (3/4/2021).

Sumber berita (SB) tersebut menambahkan, khawatir proyek menggunakan dana PKT akan mangkrak karena anggarannya dipotong oknum kades. “Beberapa pekerja yang mengerjakan proyek dengan dana PKT sudah mulai mengeluh soal pasir, semen yang dianggap tidak mencukupi,” ungkapnya.

Ia meminta kepada www.suaranasional.com untuk mempertanyakan oknum kades yang memotong dana PKT. “Tanya kadesnya kenapa dipotong,” jelasnya.

Bukan hanya itu, SB mengatakan, setiap proyek menggunakan PKT dipotong. “Setiap titik ada proyek PKT mendapat potongan,” ungkapnya.

Informasi yang didapat dari lapangan, awak media juga melihat tidak adanya papan informasi proyek yang biasanya ada dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah ini bisa juga melanggar undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan juga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan harus terpampang dengan jelas.

Proyek dari dana DD itu panjangnya 84 × 3 meter total anggaran yang tercatat di papan nama desa di anggarkan sebesar Rp 60 juta tetapi kenyataannya dana yang diturunkan cuma 42 juta dari sinilah diduga dana tersebut telah di potong oleh Kades sebagai penanggung jawab pekerjaan itu. (Rinto Caem)