KPK Keluarkan SP3 untuk Koruptor Sjamsul Nursalim, Febri Diansyah: Manfaat Revisi UU KPK

Uncategorized

Revisi UU KPK memberikan manfaat bagi koruptor di mana lembaga antirasuah itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidika (SP3) untuk Sjamsul Nursalim.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” kata mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di akun Twitter-nya @febridiansyah.

Febri Diansyah mengatakan seperti itu menanggapi berita dari detik.com berjudul “SP3 Perdana, KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim!”

Kata Febri Diansyah, para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yangg telah melakukan revisi UU KPK. “Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ungkapnya.

KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).