Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi lahan rumah DP 0 rupiah.
“Kalau KPK sampai meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan korupsi lahan rumah DP 0 rupiah bukan sesuatu yang haram,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Senin (16/3/2021).
Amir mengatakan, KPK meminta keterangan Anies belum tentu terlibat dalam dugaan korupsi lahan rumah DP 0 rupiah. “KPK memeriksa Anies dalam kapasitas dalam undang-undang di mana Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Kata Amir, KPK bisa melihat ada penyimpangan antara kebijakan dan pelaksanaan rumah DP 0 rupiah. Proyek rumah DP 0 rupiah terkait APBD 2018-2019 yang memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Sarana Jaya. “KPK harus memeriksa Pimpinan DPRD DKI periode 2014-2019. Kalau APBD 2020, pimpinan DPRD dan pimpinan Banggar hasil pemilu 2019,” ungkapnya.
Masyarakat menginginkan kasus korupsi lahan rumah DP 0 rupiah diselesaikan secara tuntas. KPK paling bagus melakukan penyelidikan pembuktian terbalik mulai dari perumusan PMD Perumda Sarana Jaya sampai keputusan paripurna DPRD DKI Jakarta.
“PMD Perumda Sarana Jaya melalui pembahasan serius antara banggar DPRD DKI dengan tim anggaran Pemda. UU sudah menetapkan kepala daerah merupakan pengelola keuangan daerah. jadi setiap sen keuangan ada dalam kekuasaan kepala daerah, bagaimana kepala daerah memberikan kewenangan kepada sekda sebagai pengelola anggaran dan tim pengelola anggaran daerah kemudian kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai bendahara umum daerah sudah diatur undang-undang,” ungkapnya.
Dari mekanisme PMD Sarana Jaya, kata Amir, KPK sudah mengetahui siapa saja yang akan diperiksa dalam dugaan korupsi lahan rumah DP 0 rupiah. “KPK pasti tahu, dari alur PMD Perumda Sarana Jaya, siapa yang layak diperiksa,” pungkasnya.