Sri Mulyani Menang, Utang Anak Soeharto Dikejar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Sebelumnya Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena mencekal dirinya ke luar negeri lantaran belum melunasi utang terkait penyelenggaraan SEA Games 1997. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, dengan keputusan PTUN tersebut artinya pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah.

Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019 dan diperpanjang lagi pada Mei 2020 hingga enam bulan. Saat ini, masa pencekalan tersebut sudah berakhir.

Selanjutnya, proses penagihan utang pun berjalan.

“Dengan putusan sidang, maka pencegahan BT ke luar negeri sah. Selanjutnya karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).

Terkait utang Bambang Trihatmodjo, ada dua informasi yang berbeda terkait besarannya. Di satu sisi, Kemenkeu menyodorkan nilai utang yang harus dibayar Bambang Trihatmodjo sebesar Rp 50 miliar.

Sedangkan, Pengacara Bambang Trihatmodjo , Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

Menurut Prisma, kasus piutang yang membelit kliennya itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk, teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

“Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg,” kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020) lalu.

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlet.

“Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subjek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar,” papar Prisma

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

“Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998,” ucap Prisma.
[detikcom]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News