6 Laskar FPI Dibunuh Polisi Jadi Tersangka, Pengamat: Kezaliman Diperlihatkan ke Publik

Kezaliman diperlihatkan ke publik atas penetapan tersangka enam Laskar FPI yang dibunuh polisi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Enam Laskar FPI sudah meninggal masih ditetapkan tersangka. Ini bentuk kezaliman yang diperlihatkan ke publik,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Kamis (4/3/2021).

Menurut Muslim, polisi yang menembak mati enam Laskar FPI belum dijadikan tersangka. “Sampai sekarang, polisi yang menembak enam Laskar FPI belum diperlihatkan ke publik,” ungkapnya.

Kata Muslim, penetapan tersangka enam Laskar FPI untuk menggiring opini bahwa pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) yang ditembak mati polisi itu dibenarkan oleh hukum karena melakukan perlawanan. “Orang sudah meninggal masih diopinikan berbuat buruk. Ini tindakan yang sangat buruk,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, penetapan tersangka enam Laskar FPI yang meninggal itu bertepatan saat pihak keluarga korban menantang mubahalah polisi. “Kekuatan mubahalah lebih dahsyat dalam melawan kezaliman,” jelas Muslim.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.

Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3).