Aktiivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengoreksi pernyataan Jimly Asshiddiqie bahwa Presiden Jokowi tidak dilaporkan ke Bareskrim tetapi ke DPR, MPR dan MK.
“Pelanggaran sebagai subjek hukum terhadap aturan Prokes Covid 19 yang ancaman hukum denda juga kurungan, tentunya juga boleh secara hukum masyarakat melaporkan peristiwa ini ke Penyidik Polri,” Damai dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/3/2021).
Menurut Damai, pernyataan Jimly yang meminta Jokowi dilaporkan ke DPR, MPR dan MK sebagai bentuk pertanggunganjawaban secara politik. “Memang benar salah satunya dapat ditempuh melalui jalur ke DPR RI ( Hukum Ketataneegaraan ),” jelasnya.
Kata Damai, Jokowi dilaporkan ke polisi dan bisa dijerat hukum karena ada bukti empirik Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) dan beberapa ulama serta pengikutnya yang dihukum dituding melanggar prokes Covid-19 berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Tupoksi kepolisian, juga didasari asas hukum kita bahwa semua orang sama kelasnya di mata hukum (equality before the law) artinya hukum mesti jadi panglima, sehingga semua orang harus patuhi aturan atau merujuk rule of law yang berlaku sesuai ketentuan atau prosedur yang mengatur (due process of law) agar ada kepastian hukum dan mendapatkan keadlan (kebenaran subtantif),” ungkapnya.
Ia menilai pendapat Jimly tidak bijak dalam melihat kesetaraan hukum dan framing penegakan hukum suka-suka saat ini yang sedang berkembang dari sisi pandang sosiologis atau khususnya masyarakat pencari keadilan dan atau masyarakat pemerhati penegakan hukum oleh penguasa.