Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Perpres Investasi Miras tak Dicabut, Muncul Revolusi Rakyat

Muncul revolusi rakyat jika pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mencabut Perpres investasi miras. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat Indonesia.

Demikian dikatakan Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Jawa Barat Kolonel (Purn) Sugeng Waras dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/3/2021). “Investasi miras merusak akhlak dan moral bangsa,” kata Sugeng Waras.

Kata Sugeng Waras Perpres investasi miras dari pengesahan UU Omnibus Law, no 11 tahun 2020. “Pasal 77 tentang perubahan UU sebelumnya, yang menutup cipta investasi sebanyak 14 bidang, menjadi sisa 6 bidang, atau membuka lebar lebar sebanyak 8 bidang cipta investasi, termasuk 2 bidang investasi minuman keras dan investasi minuman alkohol/anggur, yang tertuang pada Perpres no 6 tahun 2021,” ungkapnya.

Baca juga:  Diskusi Wadas Diancam Dibubarkan, Presidium ARM: Rezim Jokowi Represif

Perpres investasi miras berasal dari pengesahan UU Omnibus Law, menurut Sugeng Waras harus menjadi tanggung jawab Presiden, Wakil Presiden dan Ketua DPR. “Kapolri dan Panglima TNI ikut andil berdosa terhadap rakyat Indonesia, karena memberikan tindakan hukum yang dipaksakan,” jelas Sugeng Waras.

Ia juga menyalahkan masyarakat yang menilai pembubaran FPI dan penangkapan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan pengikutnya dikaitkan dengan investasi miras.

Sugeng Waras menduga investasi miras adanya tekanan cengkeraman asing khususnya Cina. “Ada dugaan China ingin menamkan modalnya bidang miras di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga:  Sri Bintang: IKN, Bappenas Hanya Mau Jual Kalimantan ke Asing dan Aseng