Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abullah disebut mengaku kepada PDI Perjuangan tak pernah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menjerat dirinya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Minggu (28/2). Kata dia, Ketua DPD PDIP Sulsel Andi Ridwan Witirri sempat berkomunikasi dengan Nurdin usai ditangkap Jumat (26/2) malam itu.
“Mengatakan siap bertanggung jawab baik itu di dunia akhirat maupun bertanggung jawab juga bagi seluruh masyarakat bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2).
Nurdin diketahui kini tengah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hasto sendiri mengakui Nurdin merupakan sosok yang baik sehingga banyak pihak dikatakan kaget ketika mendapat kabar penangkapan itu. Nurdin sendiri merupakan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dalam pemilihan sebelumnya.
“Banyak yang sedih karena beliau itu orang baik,” ujarnya.
“Beliau ini orang baik. Bahkan, menerima Mohammad Hatta Award [Bung hatta anti Corruption Award/BHACA] sehingga kami juga sempat kaget,” tambah dia.
BHACA adalah penghargaan yang diberikan organisasi nirlaba kepada sosok atau tokoh yang dinilai bersih dari praktik korupsi, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya. Nurdin mendapat penghargaan itu pada 2017 saat masih menjabat Bupati Bantaeng.
Saat ini PDI Perjuangan masih menunggu lebih lanjut terkait penanganan perkara itu di KPK. Dia menjamin partai berlogo banteng moncong putih itu tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Hasto mengatakan partai bakal menertibkan kader ataupun pihak yang terlibat dengan PDI Perjuangan agar tak terseret kasus korupsi.
“Dalam situasi ini kami dukung upaya KPK di dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Usai diperiksa maraton, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Nurdin, KPK turut menjerat Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto sebagai pemberi suap dari unsur swasta.
“Pada 26 Februari 2021 AS [tersangka] diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER [Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan],” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
[cnnindonesia]