Kebebasan berbicara di era Joko Widodo (Jokowi) terancam atas pelaporan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke polisi terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menanggapi meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwalibi.
“Baru saja Presiden Jokowi meminta untuk mengkritik pemerintah tapi pernyataan Novel Baswedan yang menanggapi meninggalnya Ustadz Maaher dilaporkan ke polisi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (11/2/2021).
Menurut Muslim, Novel Baswedan mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik. “Novel Baswedan itu penyidik di kepolisian. Tentunya pernyataan Novel mempunyai dasar hukum yang kuat,” papar Muslim.
Ia memprediksi aparat kepolisian akan segera memeriksa Novel Baswedan setelah mendapat laporan dari DPP PPMK. “Polisi akan bergerakan cepat memanggil Novel dan bisa menjadi tersangka,” jelas Muslim.
DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (11/2/2021) siang nanti.
Novel Baswedan dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021. Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.
“DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Joko.