Sertifikat tanah dalam bentuk digital sangat berbahaya karena bisa hilang sekejap dan merugikan pemiliknya.
“Buku sertifikat dijadikan virtual/maya yg bisa dihapus dalam sekejap hilang bukti kepemilikan atas tanahnya turun temurun,” Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ronnie H Rusli, MS, PhD di akun Twitter-nya @Ronnie_Rusli.
Ronnie mengatakan, sertifikat kepemilikan tanah itu ada sawah ladang, rumah, pabrik, perkebunan yang paling otentik kepemilikannya berbentuk tulisan di atas kertas ada cap, gambar bukan “Vitual” di HP atau Laptop. Karena gambar di HP/Laptop bukan barang bukti otentik bisa dimainkan gambar-gambarnya.
Kata Ronnie, e-KTP yang punya warga dari China Tiongkok bisa diterbitkan secara sah. Belum yang puluhan ribu ditemukan e-KTP saat mau pemilu. “Nanti ramai bisnis jual beli e-SHM (e-Sertifikat Hak Milik) bingung yang punya SHM di kertas didatangin pemilik baru pegang e-SHM,” jelasnya.
Ronnie mengatakan, sertifikat dalam bentuk virtual tidak bisa dipegang sebagai barang bukti. Pengadilan mintanya barang bukti bukan bukti virtual yang dibawa Ke pengadilan supaya adil hasil keputusannya.
“Kalau yg faktual di tarik di ganti elektronik itu hanya pengakuan bukan kepemilikan fakta yg tertulis. Kalau itu adanya, buat apa ada tanda tangan sampai tanda tangan Presiden. Ganti saja dengan elektronik di copy scan sajalah, masukan ke “e” holder. Yang namanya “e” itu VIRTUAL,” jelas Ronnie.
Kata Ronnie, harusnya pemegang SHM yang diterbitkan BPN otomatis data kepemilikannya secara virtual ada di BPN tanpa hrs menyerahkan “Buku Sertifikat SHM atas Tanah & Bangunan Fisiknya”. “Sehingga memperkuat bkti pemilikan utk di Cek saat jual beli dikantor BPN. Bukan sertifikat diserahkan &diganti Virtual,” paparnya.