Seringkali kita dihadapan permasalahan hukum yang sama sekali bukan ranah yang kita pelajari. Namun satu sisi hukum ini sebagai satu rangkaian dari pola kehidupan kita yang tidak bisa lepas begitu saja. Oleh karena itu Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Lamongan akan mengadakan kegiatan Paralegal 6-7 Februari 2020 di pacet.
Peran dan fungsi serta urgensi paralegal dalam Lembaga Bantuan Hukum pasca berlakunya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Sebagaimana diketahui, permenkumham tersebut merupakan produk hukum turunan dari UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) yang secara khusus mengatur terkait paralegal.
Menurut Nihrul Bahi Alhaidar selaku ketua LPBHNU, “kita sekarang berada di situasi sulit. Di era Pendemi Covid 19 ini kita harus tetap kuat, dalam hal menjaga kesehatan, berpikir, dan terus bergerak. Acara Paralegal kita ini juga akan mematuhi protokol kesehatan, sudah kita siapkan semua. Makanya kita batasi hanya 50 peserta saja walau antusias masyarakat sangat banyak. Dan mohon maaf kita batasi kegiatan kita ini”.
Sebagaimana Lembaga Bantuan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Bankum dalam menjalankan peran dan fungsinya wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma (Pro Bono). Untuk membantu pelaksanakan peran dan fungsi tersebut Lembaga Bantuan Hukum dapat melakukan perekrutan staf seperti advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Berdasarkan hal itulah maka muncul konsep paralegal dalam Lembaga Bantuan Hukum.
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 mengatur peran dan fungsi paralegal dalam pemberian bantuan hukum selayaknya Advokat. Namun dengan catatan bahwa paralegal tersebut merupakan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
Pria yang akrab disapa dengan Gus Irul juga mengatakan “Urgensi kedudukan paralegal disamping penegak hukum lainnya sangat vital. Paralegal berfungsi sebagai mengawal proses hukum yang terjadi di masyarakat, terutama warga NU, ini harus di bantu segala permasalahannya di tiap tiap tingkatan. Mulai dari perkara perdata seperti masalah sengketa tanah, waris, harta bersama dan lain lain sampai pada masalah Pidana.”
Sehingga setiap orang, tak terkecuali masyarakat yang kurang mampu, akan terjamin hak konstitusionalnya dalam mendapatkan akses pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Oleh karena itu acara ini mempunyai output setiap masyarakat terutama warga NU akan mendapatkan pelayanan Hukum melalui MWC, Banom NU atau Lembaga masing masing, biar cepat, efisien dan terarah. Dan kedepan akan kita buatkan nameboard LPBHNU di MWC se Lamongan”, tutup beliau.(Rinto Caen)