Pemerintah membiarkan rentenir online jahanam seperi dalam bentuk Fintech yang mengakibatkan korban di kalangan rakyat.
“Demo yang udah kubuat melawan Rentenir Online Jahanam ini. Istana, Kominfo, Kementerian Keungan, Kedubes China dan Singapura, Bareskrim, KPK, Pengadilan dll tapi sepertinya kami menghadapi tembok kekuasaan,” kata aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi di akun Twitter-nya @Nicho_Silalahi.
Nicho mengatakan seperti itu menanggapi berita dari sinarkeadilan berjudul “Tak Kunjung Usut OJK dan Kejahatan Fintech, Gerakan Bela Korban Pinjaman Online Geruduk KPK”
Kata Nicho, banyak korban diri akibat rentenir online jahanam. “Sudah banyak korban diri tapi pemerintah,” ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK adalah sebuah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengelola Keuangan, namun sampai saat ini telah gagal dalam mengelola sistem keuangan dan transaksi Pear to pear dan berpotensi merugikan keuangan Negara bahkan OJK disinyalir tidak memiliki nama – nama wajib pajak perusahan Fintech.
Regulasi dan kebijakan dibawah OJK ini jelas-jelas membiarkan perusahaan – perusahaan Fintech melakukan berbagai transaksi keuangan serta praktek – praktek Bank Gelap baik dan mereka klaim sebagai Ilegal (tidak berijin) maupun yang Legal (berijin), bahkan parahnya lagi yang terdaftarpun mereka biarkan melakukan transaksi keuangan yang jelas – jelas melanggar aturan hukum khususnya KUH Perdata pasal 1320, padahal seharusnya setiap perjanjian harus merujuk pasal 1320 KUH Perdata.