Takdir Tuhan terhadap pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya menjadi tersangka dan masuk penjara dalam kasus rasis dan penyebutan Islam agama arogan.
Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (31/1/2021). “Untuk kali ini nampaknya Abu Janda tidak bisa menghindar dari proses hukum,” ungkapnya.
Menurut SBK, polisi sudah menemukan dua alat bukti untuk menjadikan Abu Janda menjadi tersangka dan masuk penjara. “Polisi menunjukkan penegakan hukum yang benar,” papar SBk.
SBK mengatakan, Abu Janda harus siap menjadi penghuni penjara sebagaimana ejekan yang selama ini dia lakukan terhadap orang-orang yang kritis kepada penguasa. “Abu Janda harus siapkan mental masuk penjara,” jelas SBK.
Selain itu, kasus Abu Janda menjadi pelajaran buzzer harus dilenyapkan karena memunculkan perpecahan bangsa. “Buzzer ini sampah demookrasi yang harus dihilangkan,” pungkasnya.