Pulsa & Kartu Perdana Kena Pajak, Pengamat: Indikasi Negara Bangkrut

Pulsa dan kartu perdana untuk ponsel dikenai pajak mengindikasikan negara dalam keadaan bangkrut.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (30/1/2021). “Pajak pulsa dipungut karena keuangan negara kosong,” ungkapnya.

Kata Muslim, kebijakan ambisius infrastrukur Jokowi menguras uang negara dan harus dibebankan kepada rakyat. “Kebijakan infrastruktur Jokowi tanpa pemikiran yang lebih dalam sehingga menghabiskan uang negara,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, Rezim Jokowi juga meminta umat Islam memberikan wakaf melalui negara. “Bukan hanya itu, dana umrah juga diincar pemerintahan Jokowi,” jelasnya.

Menurut Muslim, rakyat Indonesia sudah sangat cerdas tidak akan memberikan wakaf melalui lembaga negara. “Rakyat lebih percaya memberikan wakaf kepada ormas Islam,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Regulasi itu ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News