Pemerintah telah menegaskan tidak bersedia membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen atas terbunuhnya enam warga sipil anggota laskar FPI. Selain itu, penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI juga menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran HAM Berat atas peristiwa tersebut.
Sehubungan dengan itu, sejumlah tokoh membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI, disingkat TP3. Mereka bertekad akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan. Tujuannya, agar kasus ini terungkap jelas dan pelakunya serta pemberi perintahnya diadili sesuai hukum yang berlaku.
TP3 berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Karenanya, proses hukum harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai UU Nomor 26/2000.
Pemerintah dinilai tidak bersedia dan tidak mampu melakukan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat. Maka TP3 akan mengadukan ke Dewan HAM PBB. (*)