PP Jokowi Sipil Bisa Peroleh Pangkat Militer, Pengamat: Berbahaya & Bisa Jadi Angkatan ke-5

Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkaan Presiden Jokowi bahwa sipil bisa memperoleh pangkat militer sangat berbahaya dan bisa memunculkan angkatan ke-5.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (22/1/2021). “Reformasi TNI mengalami kemunduran dengan adanya PP tersebut,” kata Muslim.

Kata Muslim, warga sipil yang ingin mendapat pangkat militer melalui jalur yang sudah ada baik melalui Akmil maupun pendidikan militer lainnya. “PP ini bisa disalahgunakan kepala daerah yang ingin mendapatkan pangkat militer dengan mengikuti latihan cadangan TNI,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, Lemhanas maupun Komisi I DPR harus segera menolak PP warga sipil bisa mendapatkan pangkat militer. “Walaupun DPR dikuasai penguasa setidaknya PKS maupun Demokrat bisa bersuara untuk menolak PP tersebut,” jelas Muslim.

Baca juga:  Kalkulasi Tepat Agar Menang di Pilpres 2024, Guru Besar UMS: Anies-Khofifah

Pemerintah memperluas peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” bunyi Pasal 1 angka 1 PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Baca juga:  Sebut Korban Kecelakaan Lebih Banyak dari Corona, Pengamat: Mahfud MD Tertular Dungu

Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. “Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,” demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP tersebut.