Perjuangan Rizal Ramli menguggat ketentuan Presidential Threshold di MK kandas. Yang membuat prihatin sekaligus marah, dia dikalahkan karena dianggap tidak punya legal standing untuk mengajukan judicial review atas ketentuan ambang batas pencalonan Presiden.
Empat dari sembilan hakim MK menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, pemohon ke-2, punya legal standing untuk itu. Namun, karena lima hakim MK lain memutuskan berbeda, maka kandaslah perjuangan Rizal Ramli.
Terkait soal ini, ekonom senior itu berpendapat MK tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat. Itulah sebabnya MK menggagalkan pembahasan substansi gugatan tersebut, dengan menolak legal standing dirinya sebagai pemohon.
“MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,” kata Rizal Ramli.
Lewat MK, oligarki makin berkuasa. Presiden yang ada pada akhirnya memang cuma boneka!