Amien Rais Cs akan Bawa Pembunuhan 6 Laskar FPI ke Dewan HAM PBB

Amien Rais cs yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB.

“Di awal kami sampaikan bahwa, karena TP3 ini melihat pemerintah itu telah terbukti tidak bersedia dan tidak mampu untuk melakukan. Maka saluran yang berikutnya kami akan melakukan pengaduan ke dewan ham PBB,” kata salah satu anggota tim TP3 dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Chanel youtube Rafly Harun, Kamis (21/1).

Pengaduan itu dilakukan, karena TP3 melihat jika pemerintah dalam kasus ini kematian enam Anggota Laskar FPI terkesan unfeeling (tidak berperasaan) atau unable (tidak mampu) untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

“Itulah yang akan kami lakukan, karena dalam pengamatan kami pemerintah ini adalah unfeeling atau unable untuk melakukan peungkapan ini,” katanya.

Selain pengaduan itu, TP3 juga menilai bila kasus yang menewaskan enam laskar FPI termasuk dalam kejahatan HAM berat. Karena kepolisian dianggap telah melampaui batasnya di luar kewenangan, dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang dinilai melanggar proses hukum, yang tertuangan dalam, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM Berat dari kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1).

Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. “Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News