Pemerintah Indonesia harus mengusir Diplomat Jerman yang mendatangi kantor DPP FPI di Petamburan Jakarta. Kedatangan diplomat Jerman di Petamburan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Demikian dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (19/12/2020). “Diplomat Jerman itu ingin membawa kasus meninggalnya enam Laskar FPI di dunia Internasional,” ungkapnya.
Kata Anto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bisa memanggil untuk meminta keterangan diplomat Jerman yang datang ke kantor DPP FPI. “Minta keterangan dan selanjutnya diusir karena mencampuri urusan dalam negeri Indonesia,” kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Anto mengatakan, diplomat Jerman yang datang ke Petamburan melanggar pasal 9 ayat (1) konvensi Wina. “Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan diplomat Jerman tersebut ke negara asalnya,” jelas Anto.
Menurut Anto, Indonesia negara yang sangat berdaulat dan tidak bisa diobok-obok negara lain dalam masalah dalam negeri. “Indonesia sudah punya Komnas HAM tidak perlu ditarik ke Mahkamah Internasional,” ungkapnya.
Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan, Komisi I DPR harus segera memanggil diplomat Jerman yang mendatangi kantor DPP FPI. “Komisi I DPR harus segera memanggil diplomat Jerman tersebut dan perlu disiarkan secara langsung di televisi agar masyarakat tahu motif dan tujuannya,” jelas Abdul Salam.
Abdul Salam menduga, diplomat Jerman ingin membawa kasus meninggalnya enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional. “Diduga Munarmawan mantan Ketua YLBHI yang punya jaringan internasional ingin membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional,” ungkapnya.