Haikal Hassan tak lama lagi menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong bermimpi Rasulullah.
“Tak lama lagi Haikal Hassan tersangka kasus bohong bermimpi Rasulullah,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sulaksono, Haikal Hassan menyebarkan bohong bermimpi Rasulullah untuk mendapat dukungan dari pengikut FPI dan membenarkan meninggalnya enam Laskar FPI yang tertembak mati polisi. “Agama dijadikan alat propaganda Haikal Hassan. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Sulaksono.
Kata Sulaksono, Haikal Hassan meminta bantuan berbagai pihak termasuk kepolisian ketika dilaporkan ke polisi. “Haikal Hassan itu penakut dan kerjanya hanya memprovokasi umat Islam,” ungkap Sulaksono.
Polisi masih mempelajari laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan.
Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini pelapor adalah Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Alwi Shahab.
Laporan polisi terhadap Haikal Hassan tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
“Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).