Pemerintah Kembali Menaikkan Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri di 2021

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.

Untuk diketahui, sesuai dengan Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta pun harus membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Nah, di tahun depan(2021), pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, karena sudah sejalan dengan Perpres 64/2020. Tujuannya, untuk menyeimbangkan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

“Dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN, serta kemampuan masyarakat, serta memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang di Indonesia,” jelas Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/12/2020).

Askolani mengklaim, peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam rangka pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara komprehensif.

Adapun, sesuai Perpres 64/2020 untuk peserta PBPU dan BP di tahun depan tidak berubah atau tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020. Tidak ada perubahan besaran iuran,” jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.

Kendati demikian, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:


– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000

(Cnbcindonesia)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News