Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) tak lama lagi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Tak lama lagi HRS jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (30/11/2020).
Menurut alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, pihak kepolisian sudah mempunyai fakta-fakta hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh HRS. “Ini upaya penegakan hukum bukan kriminalisasi terhadap ulama. Narasi kriminalisasi terhadap ulama sangat menyesatkan,” ungkapnya.
Kata Anto, HRS harus kooperatif dan tidak perlu memprovokasi pendukungnya setelah menetapan tersangka tersebut. “HRS harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” jelas Anto.
Anto mengatakan, pihak-pihak yang tidak setuju penetapan tersangka HRS bisa melakukan langkah hukum melalui praperadilan. “Jangan sampai melakukan pengerahan massa terlebih lagi di era Covid-19,” pungkas Anto.