PPJNA 98 Desak Polresta Bogor Kota Periksa Direktur RS Ummi & HRS

Polresta Bogor Kota harus memeriksa Direktur RS Ummi Andi Tatat dan Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus menghalangi pemeriksaan swab.

“Wali Kota Bogor Bima Arya sudah melaporkan Direktur RS Ummi ke Polresta Bogor Kota karena menghalangi pemeriksaaan swab HRS. Polresta Kota Bogor harus segera memeriksa Dirut RS Ummi dan HRS,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Ahad (29/11/2020).

Menurut Anto, Polresta Bogor Kota harus memeriksa HRS karena Imam Besar FPI itu ikut berkomplot dengan Direktur RS Ummi untuk menghalangi pemeriksaan swab. “Logikanya Direktur RS Ummi mencegah pemeriksaan swab karena adanya HRS. Jika tidak ada pasien bernama HRS tentu satgas Covid-19 diperbolehkan memeriksa pasien,” papar Anto.

Anto mengatakan, pemeriksaan terhadap Direktur RS Ummi dan HRS merupakan penegakan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencegah tersebarnya Covid-19.

“Saya sebagai warga Kota Bogor mendukung langkah Bima Arya. Langkah Bima Arya sangat tepat untuk melindungi semua warga karena di kota Bogor ada Presiden Jokowi yang tinggal di Istana Bogor,” jelasnya.

Selain itu, kata Anto, semua warga di depan hukum itu sama. “Polresta Bogor tidak perlu takut memeriksa HRS dan Direktur RS Ummi,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yogyakarta ini menilai HRS yang kabur dari RS Ummi menunjukkan tidak itikad baik dalam penegakan hukum. “Segera tangkap saja,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News