Susi ‘Marah’, Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan respons atas pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor benih lobster atau benur tak menyalahi aturan.

Melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti, Susi mengunggah salah satu artikel terkait pernyataan Luhut tersebut.

“Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah,” cuit Susi seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Dalam cuitan terpisah, Susi menanggapi pemberitaan tersebut. Ia memberikan emoji sedih, marah dan heran menanggapi pernyataan Luhut tersebut.

Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK atas dugaan suap izin ekspor benih lobster, Susi tampak lebih aktif di media sosialnya.

Ia terus membagikan perkembangan terkini kasus suap yang menyeret Edhy dan beberapa jajaran KKP.

Sejak tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP, Susi dengan tegas menolak ekspor benih lobster dibuka.

Kebijakan ekspor benih lobster sempat dilarang dimasa kepemimpinan Susi di KKP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster.

Namun, peraturan tersebut dicabut setelah Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP. Aturan yang terbaru ini diresmikan pada 5 Mei 2020.

Setelah penangkapan Edhy Prabowo, KKP memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Berikut ini surat edaran tersebut:

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Permen Ekspor Lobster Tak Salahi Aturan

Luhut menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

“Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Luhut menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.

“Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati,” ujar Menteri Luhut.

(Suara)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News