Copoti Baliho HRS, DPR Nilai Bukan Kewenangan TNI tapi Satpol PP

Anggota TNI tidak mempunyai kewenangan mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Satpol PP yang mempunyai kewenangan mencopot baliho.

“Urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP,” kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, Jumat (20/11/2020).

Tamliha pun meminta agar Pangdam kembali kepada koridornya yakni mengusuri soal pertahanan negara.

Dia pun mengingatkan sejak terbentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan megara. Sementara tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang,” ungkapnya.