Aparat kepolisian harus menangkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Habib Rizieq Syihab (HRS) karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“HRS dan Anies sudah jelas melanggar hukum, melanggar protokol kesehatan harus diperiksa ditangkap diseret kepangadilan, kata Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98 dalam orasi yang disampaikan di tengah aksi unjuk rasa bersama di depan Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Jum’at (20/11/2020).
Aksi unjuk rasa ini diikuti berbagai aktivis 98 yang tergabung dalam PPJNA 98, Barikade 98, PPJNA 98, KPPSMI, Jarnas 98.
Demonstrasi ini mulai jam 13.30 diikuti sekitar 200 orang dengan korlap Abdul Salam Nur Ahmad.
Anto Kusumayuda Ketum PPJNA 98 mengatakan, Indonesia dan dunia sedang dihadapkan pandemi Covid-19, harus bersatu padu bahu membahu dalam menghadapinya. “Seluruh masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana peraturan & perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Budi Hermansyah Ketua Barikade 98 Jabar dalam orasinya mengatakan, sangat prihatin terhadap HRS & Anies yang secara terbuka sengaja melabrak protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan. Itu sama dengan mencoreng supremasi hukum dan mencoreng wibawa pemerintahan Jokowi sedang berjibaku menghadapi Covid 19.
“Lebih memprihatinkan HRS telah menghina , menghujat TNI, Polri, itu semua mengindikasikan telah melakukan konspirasi akan menjatuhkan pemerintahan Jokowi, yg memalukan Anies sebagai gubernur lebih memilih taat menghargai sama HRS ketimbang loyal dan menghargai Presiden Jokowi,” ungkap Budy juga sebagai Presidium Jarnas 98.
Setelah massa pengunjuk rasa mendesak pihak petugas kepolisian yang berjaga, sempat terjadi desakan saling menekan, akan melakukan pembakaran baliho HRS. Perwakilan pengunjuk rasa Anto Kusumayuda dan Abdul Salam diterima Dirkrimum Polda Metro Jaya di ruangnya.
Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan hasil pertemuannya, Polda Metro Jaya sedang mengusut atas kejadian HRS waktu kepulangan ke tanah air, waktu maulid nabi Muhamad Saw dan pernikahan anaknya akan ditindak lanjuti dan diproses hukum.
“Pihak pengunjuk rasa tetap menuntut Polda Metro Jaya untuk untuk menangkap HRS dan Anies Bawesdan, kalau tidak ditangkap Jaringan pergerakan aktivis 98 akan aksi lebih besar ke Polda Metro Jaya,” pungkas Abdul Salam.