HRS akan Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana: Penegakan Hukum tak Konsisten dan Egaliter

Rencana polisi memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 menujukkan penegakan hukum tidak konstiten dan egaliter.

“Pemanggilan HRS membuktikan terang benderang penegakan hukum tidak konsisten dan egaliter,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada suaranasional, Selasa (17/11/2020).

Eggi Sudjana membandingkan kegiatan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi yang memgumpulkan banyak orang tetapi tidak dihukum maupun didenda. “Tidak ada pencapotan Kapolda Jateng, tidak ada sanksi. Adanya pilkada serentak tidak terhindarkan kerumuman massa, tidak ada jaga jarak, itu bagaimana penegakan hukumnya,” jelasnya.

Kata Eggi Sudjana, penegakan hukum harusnya konsisten dalam arti teguh dalam pendirian, istilah agama Islam Istiqomah. “Dalam penegakan hukum harus egaliter tidak boleh tebang boleh, pilih kasih, tidak boleh orang-orang dibedakan. Hal ini sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’,” ungkapnya.

Selain itu, Eggi Sudjana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bukan pelarangan. “Jangan salah kaprah seolah-olah dilarang, kalau konsisten dibatasi saja, HRS sudah melakukan pembatasan tetapi animo masyarakat yang tidak bisa dibatasi. HRS jangan disalahkan,” papar Eggi.

Sebelumnya, HRS akan dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).