2 Anggota TNI Disanksi Akibat Dukung HRS, Eggi Sudjana: Pimpinan TNI tak Mengerti Hukum

Pimpinan TNI tidak mengerti hukum atas pemberian sanksi terhadap dua anggota TNI yang memberikan dukungan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).

Demikian dikatakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada suaranasional, Kamis (12/11/2020). “Sangat bahaya pimpinan TNI tidak mengerti hukum,” ungkapnya.

Kata Eggi Sudjana, dua anggota TNI yang memberikan dukungan terhadap HRS tidak melanggar hukum. “Dalam konstruksi hukum pidana pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa tidak dapat dipidana seseorang bila tidak ada hukum yang mengaturnya. Ini namanya asas legalitas. Menurut saya berdasarkan ilmu hukum, kecintaan dua anggota TNI terhadap ulama, jangan dilihat HRS tapi ulama dengan ekspresinya divideokan,” ungkapnya.

Eggi Sudaja menjelaskan, ekspresi dua anggota TNI yang memberikan dukungan terhadap HRS sebagai bentuk kecintaan terhadap ulama dijamin UUD 45 Pasal 28 huruf E, Pasal 27 ayat 1.

Pasal 28 huruf E UUD 45 berbunyi ‘Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.’

Pasal 27 ayat 1 berbunyi ‘Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.’

Kata Eggi Sudjana, dua anggota TNI yang mengungkapkan dukungan terhadap HRS tidak melanggar Pancasila. “Ketuhanan yang maha Esa jabarannya kecintaan kepada ulama, karena ulama itu taat kepada Allah dan Rasulnya. Ungkapan dua anggota TNI itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak ada kekeliruannya, pasal mana yang mengungkapkan kecintaan ulama bisa dipidana, tunjukkan pasal mana? pelanggaran disiplin juga tidak dilanggar,” paparnya.

Dua anggota TNI itu, menurut Eggi Sudjana tidak melanggar Sapta Marga. “Dalam Marga ketiga, ‘Kami ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran kebenaran dan keadilan’. Ini bentuk ketaqwaan dua prajurit dalam Sapta Marga kok dihukum,” jelasnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar telah mengklarifikasi perihal tindakan seorang prajurit TNI, Kopda Asyari, yang mengucapkan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’. Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, telah menahan Serka BDS yang menyanyikan lagu kedatangan HRS.

Sekarang sudah ditahan di POM, sedang didalami untuk kita tahu apa hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya,” jelas Marsma Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

“Intinya sebetulnya tidak dilarang untuk bermedsos, tapi ada aturan, rambu-rambu, dalam bermedsos seperti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dia melanggar perintah itu,” sambungnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News