Boedi Djarot dan kelompoknya yang akan berdemo di Mabes Polri meminta menangkap Habib Rizieq Syihab (HRS) merupakan upaya adu domba polisi dengan rakyat.
“Tindakan Boedi Djarot dan kawan-kawan menghasut dan membenturkan polisi dengan rakyat,” kata Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Jawa Barat Kolonel (Purn) Sugeng Waras kepada suaranasional, Senin (9/11/2020).
Kata Sugeng Waras, Polri tidak akan terpengaruh provokasi yang dilakukan Boedi Djarot yang meminta menangkap HRS.
“Intitusi Polri yang telah banyak makan garam dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya, tidak akan terseret, hanyut dan terhasut atas himbauan Boedi Djarot yang menyesatkan ini,” paparnya.
Kata Sugeng Waras, Boedi Djarot telah melanggar UU ITE atas tudingan makar terhadap HRS. “Boedi Djarot menyebar berita kebohongan, fitnah dan ujaran kebencian yang patut menerima sanksi pidana,” papar Sugeng Waras.
Sugeng Waras mengatakan, kepulangan HRS adalah kejadian biasa yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang kembali ke negara sendiri. “Merupakan hak HRS pulang ke Indonesia apalagi dilakukan secara legal, formal dan konstitusional,” pungkas Sugeng Waras.