Tonin: Siapa Merekayasa Laporan dengan Data Hasil Rekayasa?

Sebagai Pimred situs indeks.co.id Andi Jumawi SP didengar keterangannya sebagai saksi fakta atas kasus Ruslan Buton dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2020 /PN JKT SEL pada Kamis (5/11) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan via sambungan zoom Jakarta – Sulawesi Tenggara. Hadir Penasehat Hukum Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, Hendri B. Siahaan SH, Julianta Sembiring SH dan Suta Widhya SH.

Pihak Kuasa Hukum Ruslan Buton mencecar sebuah pertanyaan yang berulang kali tidak dijawab dengan baik, yaitu “Siapa gerangan kiranya yang memberitakan atau menyebarluaskan opini yang merupakan karya Ruslan Buton?”

Seperti diketahui, Ruslan Buton mengirim naskah opini kepada Andi Jumawi pada tanggal 18 Mei 2020. Lalu dilaporkan oleh Aulia Fahmi dari LSM Cyber Indonesia pada 22 Mei 2020, dan selanjutnya 28 Mei Ruslan Buton dijemput oleh Penyidik dari Mabes Polri, Jakarta.

“Dalam persidangan dokumen elektronik atau pun informasi ektronik. Yang menyediakan adalah si pelapor. Ternyata dalam persidangan terbukti bahwa dokumen elektronik diduga adalah rekayasa. Ini pertama.

Kedua, yang diajukan barang bukti adalah produk dari media online yang terdaftar di Dewan Pers. Semua pengacara tahu, mestinya ke Dewan Pers. Nah ini pelapor dan Saksi juga pengacara. Yang terkenal telah puluhan kali melapor terkait UU ITE. Kali ini konyol,” ungkap Tonin sebelum sidang dimulai kepada awak media.

Menurut Tonin persidangan kali ini akan membongkar siapa yang menyiarkan dan memberitakan, pasti bukan Ruslan Buton. Bagaimana orang bisa dilaporkan, jika perbuatan ITE nya tidak terpenuhi.Barang siapa yang memberitakan, yang memuat ke dalam media elektronik menjadi konsumen publik?

Dalam pasal 35 UU ITE tertulis “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah yang otentik”.

“Nah, dalam persidangan ini akan akan terbukti siapa yang memanipulasi dokumen dan informasi Elektronik.” Kata Suta.

Anehnya, di dalam persidangan terkuak BAP dari Pelapor dan saksi kenapa sama? Apa karena jawaban data sudah disiapkan. Pelapor Aulia Fahmi dan Saksi pelapor adalah Muanas Alaidid dan Helmi.

“Janganlah sesama rakyat menzalimi. Bila Jokowi yang dirugikan, hendaknya Jokowi yang melapor.Rencana Ruslan Buton akan melapor balik lewat kuasa hukumnya” Tutup Advokat Tonin Tachta Singarimbun SH.