Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Proses Penyusunan sampai Ditandatangi Bermasalah, Pengamat: Apa yang Mau Digugat ke MK?

Proses penyusunan sampai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Omninus Law UU Cipta Kerja sudah bermasalah.

“Yang menjadi persoalan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dari penyusunan, pengesahannya dan penandatangan oleh Presiden Jokowi Omnibus Law UU Cipta Kerja menyalahi praktik-praktik ketatanegaraan,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Selasa (4/11/2020).

Kata Amir Hamzah, MK itu tugasnya meluruskan UU dengan merujuk UUD 45. “Pertanyaannya bagaimana menggugat ke MK sesuatu yang perumusannya sudah menyimpang dari aturan ketatanegaaran bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, Amir Hamzah mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mencubit rasa keadilan yang selama disuarakan mahasiswa, buruh, dan rakyat tidak digubris pemerintah. “Bagaimanan membangun sistem berdasarkan kedaulatan rakyat yang berwujud keadilan sosial, pemerintah tidak menampung aspirasi masyarakat,” jelas Amir Hamzah.

Kata Amir Hamzah, Presiden Jokowi harus mawas diri setelah Istana mengakui banyak salah ketik setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani orang nomor satu di Indonesia itu.

Pihak Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam pesan tertulis, Jakarta, Selasa (3/11/2020).