BOM: Kebodohan, Uji Kebenaran Jalur Hukum di saat Rezim yang tak Normal

Suatu kebodohan nyata atau kekeliruan berfikir melakukan uji kebenaran melalui jalur hukum pada rezim yang tak normal.

Demikian dikatakan Ketua Barisan Oposisi Merah Putih (BOM) Muhammad Nur Lapong kepada suaranasional, Rabu (4/11/2020) menanggapi permintaan pemerintah untuk mengajukan judical review yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Nur Lapong, hukum hanya bisa teruji dan benar pada rezim yang normal.

Kata Nur Lapong, dalam rezim tak normal apalagi otoriter perubahan kebenaran bisa terwujud dengan perlawanan sampai menang.

Ia juga menyerukan rakyat Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja. “Mosi tidak percaya dan pembangkangan sosial,” papar Nur Lapong.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, “ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja” dapat disalurkan melalui uji materi ke MK.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujarnya setelah memimpin rapat terbatas secara virtual “tentang undang-undang Cipta kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur”, Jumat (9/10/2020).

“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.”