Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan tetap menjaga tingkat daya beli masyarakat Indonesia melalui kebijakan fiskal berupa bantuan sosial (bansos). Program ini diteruskan sebagai antisipasi dari kebijakan UMP 2021 yang tak naik alias sama dengan 2020.
“Pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat,” ucap Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) periode Kuartal III 2020, Selasa (27/10).
Menurutnya, hal ini tak berbeda dengan kebijakan yang saat ini dilakukan pemerintah. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp220 triliun untuk perlindungan sosial melalui berbagai bansos di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana ini masuk ke Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Selain itu juga masuk ke Kartu Prakerja, subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, hingga diskon listrik dan subsidi kuota internet.
“Ini semua untuk cover agar daya beli tetap terjaga tanpa bebani sektor usaha yang tengah tertekan,” katanya.
Lebih lanjut, bendahara negara menilai tingkat daya beli masyarakat mungkin bisa mendapat kompensasi dari tingkat inflasi yang terjaga. Artinya, inflasi alias tingkat kenaikan harga yang selama ini menekan daya beli masyarakat kemungkinan tidak besar.
Saat ini, Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi berada di bawah 2 persen pada 2020 dan masih cukup rendah di target 3 persen plus minus 1 persen pada 2021.
“Inflasi kita cukup rendah jadi dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu memang dalam situasi yang rendah,” imbuhnya.
Di sisi lain, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menilai UMP 2021 yang tidak naik dinilai cukup wajar karena dunia usaha tengah tertekan dampak pandemi covid-19. Dengan begitu, kebijakan upah yang sama pada tahun depan dengan tahun ini diharapkan bisa memberi ruang bagi dunia usaha.
“Tetap jadi perhatian karena sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger salah satunya yang menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida. [cnnindonesia]